Minggu, 12 Februari 2012

harta mal


Harta Benda (mal)


A.  Pengertian Mal
Makna mal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Adapun tujuan pokok dari harta itu ialah membantu untuk memakmurkan bumi dan mengabdi pada Allah.
Pengertian harta menurut para ulama fiqh adalah hak milik/harta, menurut madzab Hanafi adalah sesuatu yang layak dimiliki dan menurut syarat dapat dimanfaatkan, disimpan/dikuasai dan bersifat konkret. Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam, yakni :
1.    Merupakan hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya.
2.    Sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ’uruf (adat).

Sedangkan madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam, yakni :
1.    Merupakan sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya.
2.    Sesuatu yang bernilai harta.

Madzhab Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam, yakni :
1.    Sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi.
2.    Dilindungi undang-undang.

Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian harta/hak milik :
1.    Sesuatu itu dapat diambil manfaat
2.    Sesuatu itu mempunyai nilai ekonomi
3.    Sesuatu itu secara ’uruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik
4.    Adanya perlindungan undang-undang yang mengaturnya.

Harta menurut Hasbi ash-Shiddiqy di atas ialah manusia bukanlah harta sekalipun berwujud, babi bukanlah harta karena bagi muslim babi haram diperjualbelikan dan sebiji beras juga bukan harta, karena sebiji beras tidak memiliki nilai (harga) menurut ’urf.


B.  Klasifikasi Harta
Harta pada dasarnya diklasifikasikan menjadi dua :
1.    materi dan,
2.    non materi.
Contoh yang berwujud materi adalah uang, perhiasan, tanah, dan lain sebagainya. Harta yang berwujud non materi adalah deposito, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), saham, dan lain sebagainya. Menurut Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, harta terbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah :
1.    Harta tetap/Diam, dan
2.    Harta bergerak.

Harta tetap/diam adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yang melekat dengan tanah, seperti bangunan permanen, sedangkan harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahkan dan dialihkan.


C.  Harta dalam ekonomi islam
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu :
1.    Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2.    Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat.
3.    Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.


D.  Pengolahan harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits),  yaitu :
1.    Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 19; ”Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil).
2.    Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 20; ”Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
3.    ”Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)

Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
-       Harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli).
-       Pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif).
-       Penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual).
-       Penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi.
-       Kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.



E.  Pengertian Hak Milik
Secara harfiah, hak milik merupakan dua istilah dari bahasa Arab – masing-masing mempunyai makna yang berbeda. Hak berasal dari kata al-haqqu yang berarti: kenyataan, kebenaran, yang sesungguhnya, dan pada hakikatnya (Al-Munawir,1984: 3O5).
Menurut Musthafa al-Zarqa (dalam al-Zuhailiy, 1989: 9), hak secara istilah adalah kewenangan yang diakui oleh hukum syara’ (hukum Allah) untuk menguasai atau membebani. Kewenangan untuk menguasai ini di maksudkan sebagai penguasaan terhadap seseorang, seperti memelihara anak-anak yang masih di bawah umur, atau terhadap sesuatu tertentu seperti penguasaan terhadap harta. Sementara, kewenangan untuk membebani dimaksudkan sebagai kewenangan untuk mengharuskan orang lain untuk melakukan sesuatu tindakan, misalnya membayar hutang.
Sedangkan kata milik berasal dari al-milku  yang secara harfiah berarti penguasaan seseorang terhadap harta dan keistimewaan yang dipunyainya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta itu. Secara istilah, milik berarti: hubungan antara orang dan harta benda yang diakui kebenarannya oleh syari’at, sehingga syari’at memberikan kekuasaan kepada orang itu untuk melakukan berbagai perbuatan hukum sepanjang tidak ditemukan penghalang yuridis (Al-Zuhaili:56).

a.    Macam-Macam Hak :

1.    Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.

2.    Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

3.    Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

4.    Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
5.    Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.


F.   Pembagian Kepemilikan.
Pembagian Kepemilikan terbagi atas :
1.    Kepemilikan Negara
Merupakan sesuatu yang manfaatnya hanya berkaitan dengan negara tersebut dimana seluruh warga negaranya memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengelolaan harta tersebut demi kepentingan bersama. Terhadap.
2.    Kepemilikan Pribadi
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang saja dan tidak ada orang lain yang ikut andil dalam kepemilikan tersebut.
3.    Kepemilikan Public Harta
yang dimiliki oleh individu atau beberapa individu harta yang kemanfaatannya milik semua orang, tidak boleh dikuasai oleh individu atau negara dalam penjualan atau hibah Harta atau asset milik negara (baitul maal).


G. Pensucian Harta
Dalam setiiap harta yang dimiliki oleh seseorang maka besaran nilainya tersebut akan dikenakan zakat, besaran pembayaran zakat pun bergantung pada jenis barang/ harta serta besaran jumlah harta tersebut. Adapun manfaat-manfaat membayar zakat ialah :
-       Untuk mensucikan harta
-       Membantu fakir dan miskin
-       Memberikan keberkahan, dan lainnya.



Penutup

A.  Kesimpulan

Harta benda memang merupakan kebutuhan hidup yang sangat dicintai manusia sebagaimana yang telah tercantum dalam firman Allah :
“Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini , yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga) . (Ali Imran : 14).
Terhadap bunyi akhir dari ayat tersebut menyatakan bahwa sesungguhnya sebaik-baik tempat kembali hanyalah kepada Allah. Oleh karenannya apa- apa yang telah ditetapkan dalam hukum tentang apa saja yang berkaitan dengan harta benda (mal) maka hendaklah dijalankan sesuai dengan perturan agama agar kelak terjadinya keseimbangan antara si miskin dan kaya sehingga tidak memunculkan rasa iri serta dengki serta efek lainnya.

B.  Saran

.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................

Hubungan ilmu Akhlak dengan ilmu tauhid


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pada dasarnya setiap ilmu pengetahuan satu dan lainnya saling berhubungan. Namun hubungan tersebut ada yang sifatnya berdekatan, yang pertengahan dan ada pula yang agak jauh.[1] Ilmu yang hubungannya dengan Ilmu Akhlak dapat dikategorikan berdekatan antara lain Ilmu Tasawuf, Ilmu Tauhid, Ilmu Pendidikan, Ilmu Jiwa dan Filsafat. Sedangkan ilmu-ilmu yang hubungannya dengan Ilmu Akhlak dapat dikategorikan pertengahan adalah Ilmu Hukum, Ilmu Sosial, Ilmu Sejarah, dan Ilmu Antropologi. Dan ilmu-ilmu yang agak jauh hubungannya dengan Ilmu Akhlak adalah Ilmu Fisika, Ilmu Biologi, dan Ilmu Politik.1
Dalam uraian berikut ini akan dibahas beberapa hubungan antara Ilmu Akhlak dengan ilmu lainnya, diantaranya:
1.    Apakah hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid?
2.    Apakah hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tasawuf?
3.    Apakah hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Filsafat?
4.    Apakah hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Hukum Islam?

B.  Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini bertujuan untuk menerangkan tentang korelasi ilmu akhlak dengan ilmu lainnya sehingga para pembaca yang awalnya kurang paham bisa memahami secara lebih baik.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid
Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid merupakan hubungan yang bersifat berdekatan, sebelum membahas lebih jauh apa hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid terlebih dahulu kita mengingat kembali apa pengertian Ilmu Akhlak dan Ilmu Tauhid. Menurut Ibn Maskawih Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbamgan, sedangkan Ilmu Tauhid adalah Ilmu yang membahas tentang cara-cara mengEsakan Tuhan sebagai salah satu sifat yang terpenting diantar sifat Tuhan lainnya.[2]
Hubungan Ilmu antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tauhid dapat dilihat melalui beberapa analisis, yaitu :
1.    Dilihat dari segi obyek pembahasannya, Ilmu Tauhid sebagaimana diuraikan di atas membahas masalah Tuhan baik dari segi zat, sifat, dan perbuatan-Nya. Kepercayaan yang mantap kepada Tuhan yang demikian itu, akan menjadi landasan sehingga perbuatan yang dilakukan manusia semata-mata karena Allah SWT. Dengan demikian Ilmu Tauhid akan mengarahkan perbuatan manusia menjadi ikhlas dan keikhlasan ini merupakan salah satu akhlak yang mulia. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Bayyinah, 98: 5) yang artinya:
Padahal mereka tidak disuruh supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.
2.    Dilihat dari segi fungsinya, Ilmu Tauhid menghendaki agar seseorang yang bertauhid tidak hanya cukup dengan menghafal rukun iman yang enam dengan dalil-dalilnya saja, tetapi yang terpenting adalah agar orang yang bertauhid itu meniru dan mencontoh terhadap subyek yang terdapat dalam rukun iman itu. Misalnya jika seseorang beriman kepada malaikat, maka yang dimaksudkan antara lain adalah agar manusia meniru sifat-sifat yang terdapat pada malaikat, seperti sifat jujur, amanah, tidak pernah durhaka dan patuh melaksanakan segala yang diperintahkan Tuhan, percaya kepada malaikat juga dimaksudkan agar manusia merasa diperhatikan dan diawasi oleh para malaikat, sehingga ia tidak berani melanggar larangan Tuhan. Dengan cara demikian percaya kepada malaikat akan membawa kepada perbaikan akhlak yang mulia. Allah berfirman dalam QS. Al-Tahrim, 66: 6) yang artinya: (Malaikat-malaikat) itu tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka yang selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Dari uraian yang agak panjang lebar ini dapat dilihat dengan jelas adanya hubungan yang erat antara keimanan yang dibahas dalam Ilmu Tauhid dengan perbuatan baik yang dibahas dalam Ilmu Akhlak. Ilmu Tauhid tampil dalam memberikan bahasan terhadap Ilmu Akhlak, dan Ilmu Akhlak tampil memberikan penjabaran dan pengamalan dari Ilmu Tauhid. Tauhid tanpa akhlak yang mulia tidak akan ada artinya dan akhlak yang mulia tanpa Tauhid tidak akan kokoh. Selain itu Tauhid memberikan arah terhadap akhlak, dan akhlak memberi isi terhadap arahan tersebut. Disinilah letaknya hubungan yang erat dan dekat antara Tauhid dan Akhlak.

B.  Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tasawuf
Antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf memiliki hubungan yang berdekatan. Pengertian Ilmu Tasawuf adalah Ilmu yang dengannya dapat diketahui hal-hal yang terkait dengan kebaikan dan keburukan jiwa. Tujuan Ilmu Tasawuf itu sendiri adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara membersihkan diri dari perbuatan yang tercela dan menghias diri dengan perbuatan yang terpuji. Dengan demikian dalam proses pencapaian tujuan bertasawuf seseorang harus terlebih dahulu berakhlak mulia.
Pada dasarnya bertasawuf adalah melakukan serangkaian ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Tasawuf lebih lanjutr dapat diuraikan sebagai berikut:
Ketika mempelajari tasawuf ternyata pula bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadist mementingkan akhlak. Al-Qur'an dan Al-Hadist menekankan nilai-nilai kejujuran, kesetiakawanan, persaudaraan, rasa kesosialan, rasa keadilan, tolong-menolong, murah hati, suka memberi maaf, sabar, baik sangka, berkata benar, pemurah, keramahan, bersih hati, berani, kesucian, hemat, menepati janji, disiplin, mencintai ilmu, dan berfikir lurus. Nilai-nilai serupa ini yang harus dimiliki oleh seorang muslim dan dimasukkan ke dalam dirinya dari semasa ia kecil.5
Jadi hubungan antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf dalam Islam ialah bahwa akhlak merupakan pangkal tolak tasawuf, sedangkan tasawuf adalah esensi dari akhlak itu sendiri.

C.  Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Filsafat
Sebagaimana Ilmu Tasawuf, Ilmu Filsafat juga mempunyai hubungan yang berdekatan dengan Ilmu akhlak, dimana ilmu akhlak merupakan salah satu cabang ilmu tasawuf. Pengertian Ilmu Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menyelidiki segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada dengan menggunakan pikiran. Filsafat memiliki bidang-bidang kajiannya mencakup berbagai disiplin ilmu antara lain:
1.    Metafisika  : penyelidikan di balik alam yang nyata,
2.    Kosmologo : penyelidikan tentang alam (filsafat alam),
3.    Logika        : pembahasan tentang cara berfikir cepat dan tepat,
4.    Etika           : pembahasan tentang timgkah laku manusia,
5.    Theodica     : pembahasan tentang ke-Tuhanan,
6.    Antropolog : pembahasan tentang manusia
Dengan demikian, jelaslah bahwa etika/akhlak termasuk salah satu komponen dalam filsafat. Banyak ilmu-ilmu yang pada mulanya merupakan bagian filsafat karena ilmu tersebut kian meluas dan berkembang akhirnya membentuk disiplin ilmu terendiri dan terlepas dari filsafat. Demikian juga etika/akhlak, dalam proses perkembangannya, sekalipun masih diakui sebagian bagian dalam pembahasan filsafat, kini telah merupakan ilmu yang mempunyai identitas sendiri.
Selain itu filsafat juga membahas Tuhan, alam dan makhluknya. Dari pembahasan ini akan dapat diketahui dan dirumuskan tentang cara-cara berhubungan dengan Tuhan dan memperlakukan makhluk serta alam lainnya. Dengan demikian akan diwujudkan akhlak yang baik terhadap Tuhan, terhadap manusia, dan makhluk Tuhan lainnya. Jadi kesimpulannya hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Filsafat adalah di dalam Ilmu filsafat dibahas hal-hal yang berhubungan dengan etika/akhlak dan dibahas pula tentang Tuhan dan bahkan menjadi cabang ilmu tersendiri yaitu Etika dan Theodica. Setelah mempelajari ilmu-ilmu tersebut diharapkan dapat terwujud akhlak yang baik.

D.  Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Hukum Islam
Pengertian hukum islam atau hukum syara' menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah. Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dan di dalamnya termuat Ilmu Akhlak.
Pokok pembicaraan mengenai hubungan akhlak dengan ilmu hukum adalah perbuatan manusia. Tujuannya mengatur hubungan manusia untuk kebahagiannya.
Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Hukum Islam adalah akhlak dapat mendorong manusia untuk tidak berfikir dalam keburukan, tidak mengkhayal yang tidak berguna, sedangkan hukum dapat menjaga hak milik manusia dan mencegah orang untuk melanggar apa yang tidak boleh dikerjakan.
Selain itu, di dalam hukum terdapat sanksi-sanksi yang dapat memberi hukuman bagi seorang yang memiliki akhlak buruk. Misalnya saja suatu ketika ada seseorang yang berakhlak kurang baik melakukan suatu tindakan buruk contohnya mencuri, dia akan mendapatkan sanksi, karena secara hukum dia telah melakukan pelanggaran. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antara Ilmu Akhlak dengan hukum disini adalah dalam hukum terdapat perintah dan larangan, jika melaksanakan yang diperintahkan berarti dapat dikatakan berakhlak baik, namun jika melanggar apa yang diperintahkan maka dapat dikatakan akhlaknya buruk, dan hukum memberi balasan atas baik buruknya akhlak.
Dari penyampaian tersebut diatas dapat dipahami bahwa hubungan antara akhlak dengan ilmu-ilmu lainnya sangatlah erat, hal tersebut disebabkan keduannya mempunyai titik pangkal yang sama yakni hati nurani.[3]



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
·      Hubungan antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tauhid adalah Tauhid memberikan arah terhadap akhlak, dan akhlak memberikan isi terhadap arahan tersebut.
·      Hubungan antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf adalah Akhlak merupakan pangkal tolak tasawuf, sedangkan tasawuf adalah esensi dari akhlak itu sendiri.
·      Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu Filsafat adalah di dalam Ilmu filsafat dibahas hal-hal yang berhubungan dengan etika/akhlak dan dibahas pula tentang Tuhan dan bahkan menjadi cabang ilmu tersendiri yaitu Etika dan Theodica. Setelah mempelajari ilmu0ilmu tersebut diharapkan dapat terwujud akhlak yang baik.
·      Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan hukum disini adalah dalam hukum terdapat perintah dan larangan, jika melaksanakan yang diperintahkan berarti dapat dikatakan berakhlak baik, namun jika melanggar apa yang diperintahkan maka dapat dikatakan akhlaknya buruk, dan hukum memberi balasan atas baik buruknya akhlak.

B.     Saran
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………


[1]Zahruddin, Hasanuddin Sinaga. Pengantar Studi Akhlak, (PT Raja Grafindo : Jakarta).
[2] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf, (PT Raja Grafindo : Jakarta, 2006).
[3] H.A. Mustofa, Akhlak Tasawuf,  (Pustaka Setia : Bandung,1999).

HAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Pada saat sekarang ini banyak kita jumpai hal-hal yang bersangkut paut dengan HAM, mulai dari media cetak, eletronik bahkan dapat kita dengar di lingkungan tempat kita berpijak. Tetapi dalam perngertiannya sendiri masih terdapat banyak kesalahpahaman mengenai HAM, yakni kapan hal tersebut dimasukkan kedalam pelanggaran HAM atau bahkan bukan.
Dalam penerapannya juga masih terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan banyak keresahan baik hanya dari satu kalangan ataupun oleh kalangan umum. Oleh karenanya dalam makalah ini akan dibahas secara jelas dan ringkas mengenai HAM.

B.  TUJUAN
Diharapkan dengan hadirnya makalah ini agar para mahasiswa dapat memahami lebih baik tentang pengertian HAM, agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hal yang berkaitan dengan HAM.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) bepengertian umum sebagai  hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asas orang lain. Secara kodrat sebagai anugerah dari tuhan hak asasi manusia mencangkup atas 3 hak, yakni :
1.    Hak  hidup
Yakni hak seseorang ketika ia baru dilahirkan ke muka bumi telah terdapat haknya untuk tetap hidup hingga akhir ayatnya, barang siapa dengan sengaja merampas hak hidupnya ( membunuh ) maka sang pelanggar HAM tersebut akan dihukum dengan tuntutan yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.    Hak kemerdekaan/kebebasan
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup bebas yakni bebas dalam melakukan setiap hal-hal yang ia inginkan sebatas tidak mengganggu hak orang lain. Kemerdekaan juga merupakan hak manusia, oleh karenanya sitem penjajahan sangatlah bertentangan dengan HAM.
3.    Hak memiliki sesuatu
Seseorang bebas memiliki akan sesuatu barang yang ia sukai/ inginkan, tetapi barang tersebut bersifat tidak mengganggu bagi manusia lainnya. Apabila barang tersebut bersifat mengganggu maka manusia lainnya berhak menuntut atas keberadaan barang tersebut.

B.  AWAL MULA PENGENALAN HAM
Pengenalan mengenai Hak Asasi Manusia Terutama sekali dikenalkan oleh Aristoteles yang kemudian pemikirannya dikembangkan oleh pemikir-pemikir yang berasal dari bumi Eropa.

C.  HAL NEGATIF YANG DITIMBULKAN OLEH ADANYA HAM
Ø Berkembangnya aliran-aliran sesat yang bertentangan dengan aqidah Islam. Dengan alasan mendapat perlindungan HAM. Sebagai contoh kasus ajaran sesat Lia Eden? dan Ahmadiyah (yang mengakui nabi akhir zaman yang lain selain Nabi Muhammad Saw). Kalangan liberal memperjuangkannya dengan alasan HAM.
Ø Tidak bisa dibasminya pornografi dan pornoaksi di Indonesia, juga karena alasan HAM.
Ø Seks Bebas merajalela dengan alasan HAM. Mulai dari seks bebasnya anak sekolah sampai anggota DPR, bahkan kaum homoseksual, maka itu hak asasi mereka.
Ø HAM berujung kepada kerusakan, kemurtadan, generasi muda yang rusak, HIV-AIDS merajalela.
Ø Karena standar HAM internasional dikuasai negara-negara kapitalis, maka sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh asing.
Ø HAM menjadi modus untuk merusak Islam, praktik ribawi, perjudian, prostitusi, pornografi-pornoaksi merajalela. Sebaliknya, usulan penerapan syariat Islam dianggap melanggar HAM.

D.  PENEGASAN HAM DALAM UUD REPULIK INDONESIA
Hak Asasi Manusia juga sebagai unsur normatif yang melekat pada diri setiap insan manusia yang dalam penerapannya berada di ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hal ini juga tersirat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Masalah hak asasi manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
Contoh hak asasi manusia yang lainnya :
·      Hak untuk memperoleh pendidikan..
·      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
·      Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
E.  AWAL BARU PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Pada tahun 2005, merupakan titik awal baru perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan diratifikasinya dua perjanjian internasional hak asasi manusia, yaitu Kovenan Internasional tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya dan International Perjanjian Hak Sipil dan Politik. Telah menjadi kesadaran bersama bahwa perdamaian internasional dan keamanan merupakan unsur yang essensial bagi pelaksanaan pembangunan telah mengilhami perumusan Hak Asasi Pembangunan ini. Dasar perumusan Hak atas Pembangunan ini adalah pengakuan bahwa pribadi manusia merupakan sentral dan subyek bagi proses pembangunan. Dan kebijakan pembangunan hendaknya menjadikan manusia sebagai partisipan dan sasaran utama bagi pembangunan.
partisipasi masyarakat dalam pembangunan diartikan bermacam-macam, diantaranya:
-       Partisipasi adalah gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil dari kegiatan tersebut, dan ikut serta dalam mengevaluasinya” (Upholf,1992).
-       Partisipasi adalah suatu  proses dimana sebagai pelaku dapat mempengaruhi serta membagi wewenang dalam menentukan inisiatif-inisiatif pebangunan, keputusan serta pengalokasian berbagai sumber daya yang berpengaruh terhadap mereka” (Bank Dunia, 1994).



Partisipasi dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu :
1.    Manipulasi yaitu tingkat partisipasi yang terendah dan dapat dikategorikan sebagai tidak adanya partisipasi. Dalam tingkat ini, partisipasi difungsikan sebagai kesempatan untuk memaksakan kehendak pihak yang lebih berkuasa.
2.    Penyebarluasan informasi dimana berbagai pelaku telah diinformasikan mengenai hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka, namun partisipasi dalam tingkat ini difungsikan sebagai komunikasi satu arah dan tidak terbuka kesempatan untuk bernegosiasi dan menyatakan pendapat.
3.    Konsultasi yaitu tingkat partisipasi yang memungkinkan adanya komunikasi dua arah dan pelaku dapat mengekspresikan pendapat dan pandangannya, tetapi tidak ada jaminan bahwa masukan-masukan mereka akan digunakan.
4.    Membangun kesepakatan, yaitu dimana berbagai pelaku berhubungan untuk dapat saling memahami antara satu dengan yang lainnya, bernegosiasi dan berkompromi terhadap bermacam hal yang paling diterima oleh semua
5.    Pengambilan keputusan, yaitu dimana konsensus dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama dan terjadi pembagian tanggung jawab antara berbagai pelaku yang terlibat. Dalam tingkat ini, negosiasi dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku dalam menyuarakan aspirasinya.
6.    Kemitraan, yaitu suatu hubungan kerja yang sinergis diantara berbagai pelaku untuk mewujudkan tujuan yang disepakati bersama.
\

Menurut Jan Martenson (pejabat Sekretariat Jenderal PBB untuk masalah Hak Asasi Manusia ) pernah mengemukakan bahwa Pembangunan adalah konsep yang memiliki berbagai fase yang meliputi seluruh manusia di dalam semua aspek hak-hak dasarnya, apakah itu hak ekonomi, sosial, budaya ataupun hak sipil dan politik. Pembangunan berarti penghargaan tehadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar masyarakat untuk memiliki akses terhadap berbagai sumberdaya untuk mencapai kehidupan yang bermartabat. Isu-isu mendasar tentang pembangunan di dalam pengertiannya yang luas menyentuh berbagai kegiatan dalam sistem PBB, dan harus ditemukan jalan untuk melaksanakan standar hak-hak asasi manusia dan mengimplementasikan mekanisme untuk menghadapi dan mengatasi kekurangan gizi, kemiskinan, kematian anak-anak, kekurangan pendidikan dan latihan kerja dan sederetan masalah lainnya. Semua standar hak-hak asasi manusia, di dalam pendekatan yang terpadu, termasuk penentuan nasib sendiri, demokratisasi dan partisipasi masyarakat, termasuk hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial, harus ditekankan di dalam pembangunan manusia. Masih banyak hambatan bagi pelaksanaan hak asasi atas pembangunan sampai saat ini. Kurang dihargainya hak-hak manusia dan khususnya hak atas pembangunan ini telah menimbulkan berbagai konflik dan ketidak stabilan. Antara lain yang berupa semakin meningkatnya ketergantungan nasional, hutang luar negeri, perpindahan penduduk secara paksa, meningkatnya modal terbang, kejahatan internasional dan dan kerusakan lingkungan hidup. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Masyarakat juga berperan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Dalam aspek ini, peran masyarakat sangat penting dengan keikutsertaan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Ada beberapa aspek yang harus dilakukan agar pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dapat maksimal yaitu adanya Transparansi yaitu, pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui, diikuti, dipant diawasi dan dievaluasi oleh masyarakat luas. Akuntabel, pengelolaan kegiatan harus mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Partisipatif, masyarakat miskin dan anggota masyarakat lainnya terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan.

F.   PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa mempedulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas ke segenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka.
Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, di era reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama untuk perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat struktural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.







BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya setiap manusia yang dilahirkan ke muka bumi telah memiliki hak-hak, baik hak untuk hidup, hak untuk merdeka bahkan hak untuk memiliki akan sesuatu. Bilamana hak-hak tersebut dirampas maka orang yang merampas akan hak-hak tersebut disebut sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia.
Perwujudan hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain, dan ia dapat disebut sebagai pelanggar Hak Asasi orang lain karena telah bertindak sebagai penimbul ketidaknyamanan.