Jumat, 16 November 2012

Lafadh Munakkar dan Musytarak


BAB II
PEMBAHASAN

1.      LAFAZH JAMA’ MUNAKKAR
Jama’ munakkar ialah lafazh jama’ yang mencakup satuan-satuan yang banyak, akan tetapi tidak sampai menghabiskan seluruh satuan yang dapat dimasukkan ke dalamnya.
Misalnya lafazh “Rijalun” dalam Firman Allah:
ßxÎm7|¡ç ¼çms9 $pkŽÏù Íirßäóø9$$Î/ ÉA$|¹Fy$#ur ÇÌÏÈ   ×A%y`Í žw öNÍkŽÎgù=è? ×ot»pgÏB
..........bertasbihlah untuk Allah didalam mesjid-mesjid pada waktu pagi dan petang orang laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan ....... (QS. An-nur: 36-37)
Lafazh “Rijalun” dalam ayat diatas adalah jama’ dalam bentuk Nakirah. Dia mencakup satu-satuan yang banyak, akan tetapi tidak mencakup seluruh orang laki-laki.
Oleh karena itu kebanyakan para ulama ahli Ushul mengatkan bahwa jama’ semacam ini (dalam bentuk nakirah) tidak termasuk lafazh ‘amm yang dapat menghabisi seluruh satuan yang dapat masuk ke dalamnya. Sebab tidaklah betul jika ada orang yang berkata: qama rijalun (orang laki-laki yang berdiri) maka yang dimaksud adalah seluruh orang laki-laki yang berdiri semuanya. Dalam bahasa indonesia, kata beberapa mahasiswa adalah jama’ munakkar, sedangkan perkataan semua mahasiswa adalah lafazh ‘amm.

Sebagia dari ulama ahli Ushul memasukkan jama’ mudzakkar ke dalam lafazh ‘amm, sesuai dengan penafsiran mereka terhadap lafazh ‘amm. Yaitu bahwa lafazh ‘amm itu adalah lafazh yang mencakup satuan-satuan yang banyak, baik yang menghabiskan satuan-satuan yang ada maupun tidak.
   Menurut pendapat yang lebih tepat bahwa jama’ mudzakkar itu bukan ‘amm, karena ia tidak dapat menghabisi seluruh satuan yang dapat dimasukkan ke dalamnya dan bukan pula khash, karena ia dapat mencakup satuan-satuan yang banyak yang tiada terbatas. Dengan demikian jama’ mudzakkar itu adalah tengah-tengah antara ‘amm dan khash, dan ia sebagai hujjah yang qath’i bagi satuan-satuan yang terkecil dari pengertian jama’ (jama’ qillah, yaitu yang terbatas dari 3 sampai dengan 9), tidak bagi yang selebinya.
            Kadang-kadang jama’ mudzakkar didahului oleh shighat nafi (shighat yang memberi pengertian negatif). Dalam hal ini jama’ mudzakkar menjadi umum yang menckup seluruh satuan-satuannya. Contoh :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=äzôs? $·?qãç/ uŽöxî öNà6Ï?qãç/ 4_®Lym (#qÝ¡ÎSù'tGó¡n@ (#qßJÏk=|¡è@ur #n?tã $ygÎ=÷dr& 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz

öNä3©9 öNä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇËÐÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS: An-nur : 27)
            Lafazh “buyutan” dalam ayat tersebut adalah jama’mudzakkar yang menurut pengertian semula tidak mencakup seluruh satuannya (rumah-rumahnya). Hanya yang pasti, mencakup beberapa rumah. Akan tetapi, oleh karena dalam ayat tersebut lafazh “buyut” itu berada dalam rangkaian kalimat nafi, yaitu dengan adanya lafazh “la tadkhulu” (jangan kamu memasuki) yang memberi pengertian larangan untuk memasuki rumah-rumah, maka lafazh buyut tersebut menjadi umumlah pengertiannya.
Dengan demikian ayat-ayat tersebut memberi pengertian tudak boleh memasuki sembarang rumah, selain rumah sendiri, sebelum meminta izin terlebih dahulu.

2.     LAFAZH MUSYTARAK
1.    Pengertian
Kata musytarak berasal dari kata Isytaraka yang berarti bersekutu. Sedangkan menurut istilah Musytarak adalah lafazh yang mempunyai dua arti atau lebih yang berbeda (ambiguitas). Misalnya lafazh quru’ selain berarti suci juga mempunyai makna haid. Lafazh maula dapat diartikan tuan yang memiliki budak dan budat itu sendiri. Begitu juga perkataan tanggal, dalam bahasa indonesia dapat diartikan hari bulan dan dapat diartikan lepas.
          Lafazh musytarak diciptakan untuk beberapa makna yang penunjukannya kepada makna itu dengan jalan bergantian, tidak sekaligus. Misalnya lafazh “ain”, lafazh ini diciptakan untuk beberapa makna, yakni mata untuk melihat, mata air, matahari dan mata-mata. Penggunaannya kepada arti-arti tersebut adalah tidak sekaligus.

2.     Sebab-Sebab Menjadi Musytarak
Sebab-sebab yang menyebabkan lafazh itu menjadi musytarak antara lain ialah:
a.    Lafazh itu gunakan oleh suatu suku bangsa (qabilah) untuk makna tertentu dan oleh suku bangsa yang lain digunakan makna yang lain lagi, kemudian sampai kepada kita dengan kedua makna tersebut tanpa ada keterngan dari hal perbedaan yang dimaksud oleh penciptanya. Misalnya lafazh “yad” (tangan) oleh sebagian qabilah diciptalah untuk makna hasta seluruhnya, sedangkan oleh qabilah yang lain diciptakan untuk arti telapak tangan sampai siku, dan qabilah lain lagi mengartikannya hanya untuk telapak tangan saja.
b.    Lafazh itu diciptakan menurut hakikatnya untuk satu makna, kemudian dipakai pula kepada makna laintetapi secara majazi (kiasan). Pemakaian secara majazi ini masyhur pula, sehingga orang-orang menyangka bahwa pemakaiannya dalam arti yang kedua itu adalah hakiki bukan majazi. Dengan demikian para ahli bahasa memasukkan ke dalam golongan lafazh musytarak. Misalnya lafazh “sayyarah”, pada mulanya lafazh itu berati kafilah yang mengadakan perjalanan, kemudian digunakan pula untuk binatang-binatang yang beredar mengelilingi matahari. Dan akhirnya secara populer lafazh itu diartikan dengan mobil.
c.    lafazh itu semula diciptakan untuk satu makna, kemudian dipindahkan kepada istilah syar’i untuk arti yang lain. Misalnya lafazh “shalat” menurut arti bahasa semula artinya adalah mendo’a, kemudian menurut istilah syar’i shalat sebagaimana kita kenal sekarang.

Lafazh musytarak itu adakalanya bersifat isem, seperti contoh-contoh diatas; adakalanya berupa fi’el, seperti fi’el amr. Lafazh amar dimasukkan kedalam lafazh musytarak, karena lafazh amr itu kadang-kadang mengandung perintah wajib dan kadang-kadang mengandung perintah sunnat. Begitu pula lafazh musytarak  itu berupa huruf, seperti huruf wawu. Huruf wawu ini adakalanya memberi pengertian ‘athaf (dan) dan adakalnya hal (yang berarti sedang dalam keadaan). Oleh karena itu huruf  wawu tergolong kedalam lafazh musytarak.

3.     Hukum lafazh musytarak
Apabila persekutuan arti lafaz musytarak pada suatu nash syar’i itu terjadi karena makna lughawi dengan makna istislahi syar’i, maka hendaklah diambil makna menurut istilah syar’i. Misalnya lafaz “shallah”yang menurut bahasa diartikan dengan do’a dan menurut syara’ diartikan dengan ibadah yang sudah tertentu itu. Dalam hal ini hendaklah diartikan menurut arti istilahsyar’i, yaitu ibadah yang sudah tertentu itu, bukan menurut makna lughawi, yaitu do’a. Demikian juga lafazh “thalaq”, yang menurut bagasa berarti lepas dan menurut syara’ berarti melepaskan ikatan perkawinan, maka hendaklah diartikan dengan arti syar’i, yaitu melepaskan ikatan perkawinan.

Apabila persekutuan arti lafazh musytarak pada suatu nash syar’i itu terjadi antara beberapa makna lughawi, maka seseorang wajiblah berijtihad untuk menentukan arti yang dimaksud. sebab syar’i dipercaya tidak mengkehendaki semua arti lafazh musytarak, melainkan salah satu arti dari beberapa arti yang banyak itu.
Seorang mujtahid harus mampu menunjukkan qarinah atau dalil-dalil yang dapat menentukan arti yang dikehendaki. Misalnya lafazh “yad” dalam firman allah swt                                                                                                   
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan apa yang telah mereka kerjakan. . . . . ( al-maidah, 38 )

Adalah musytarak antara hasta (dari ujung jari sampai bahu), lengan bawah (antara ujung jari sampai siku) dan telapak tangan (dari ujung jari sampai pergelangan tangan), baik yang kanan maupun yang kiri. Akan tetapi perbuatan rasulullah saw. Menunjukkan bahwa tangan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah menurut arti yang terahir, yaitu telapak tangan yang kanan. Amal rasulullah itu merupakan qarinah kepada makna yang dimaksud.
Jika tidak ada qarinah yang menunjukkan kepada arti yang dimaksud maka para ulama berlainan pendapat dalam menentukan arti yang dikehendaki.

a.       Menurut ulama hanafiah disebagian ulama syafi’yah, lafaz musytarak itu tidak dapat digunakan untuk seluruh arti yang banyak itu dalam suatu pemakaian. Andai kata dimaksud untuk arti keseluruhan, lafazh itu disebut ‘amm, bukan musytarak lagi dan bukan pula majaz. Karena yang demikian ini berarti lafazh itu digunakan untuk arti yang haqiqi dan majasi dalam sekali pakai.
b.      Menurut jumhur ulama syafi’iyah dan sebagian ulama mu’tazila bila tidak ada qarinah yang menunujukkan kepada arti yang dikehendaki, maka lafazh musytarak itu hendaklah diartikan kepada seluruh artinya selagi arti-arti itu dapat digabungkan. Mereka berhujjah dengan firman allah:
óOs9r& ts? žcr& ©!$# ßàfó¡o ¼çms9 `tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# `tBur Îû ÇÚöF{$# ߧôJ¤±9$#ur ãyJs)ø9$#ur ãPqàfZ9$#ur ãA$t7Ågø:$#ur ãyf¤±9$#ur >!#ur¤$!$#ur ׎ÏVŸ2ur z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# ( ÏWx.ur ¨,ym Ïmøn=tã Ü>#xyèø9$# 3 `tBur Ç`Íkç ª!$# $yJsù ¼çms9 `ÏB BQ̍õ3B 4 ¨bÎ) ©!$# ã@yèøÿtƒ $tB âä!$t±o ) ÇÊÑÈ 
Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada allah bersujud apa yang ada dilangit, dan dibumi, matahari, bintang, gunung, pepohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar dari pada manusia. Tetapi banyak yang diantara manusia yang ditetapkan azab atasnya. (al-hajj: 18).

Lafazh  “yajudu” (sujud) dalam ayat tersebut adalah musytarak artinya diantara meletakkan dahi diatas tanah “ dengan” ketundukan pada sunah allah.” Arti

keduanya memang dikehendaki. Sebab kalau diartikan menurut arti yang pertama saja, tentu perbutan itu tidak bisa dijalankan oleh benda-benda yang tidak berakal (seperti matahari, bulan , binatang-binatang dll) dan bukan pula di artikan menurut arti yang kedua saja, sebab tentu tidak layaklah dikirtabkan tuhan: “ wakatsirum minannas” (dan kebanyakan manusia), karena semua manusia adalah tunduk kepada sunah alla swt.

Demikian juga firman allah:
¨bÎ) ©!$# ¼çmtGx6Í´¯»n=tBur tbq=|Áムn?tã ÄcÓÉ<¨Z9$# 4 $pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#q=|¹ Ïmøn=tã (#qßJÏk=yur $¸JŠÎ=ó¡n@ ÇÎÏÈ  
Sesungguhnya allah dan malaikat-malaikatnya berselawat untuk nabi . . . .
(al- ahzab, 56)
Arti perkataan “shalat” (yashahulluna) bila datang dari allah adalah memberi rahmat dan bila datang dari malaikat adalah do’a atau istigfar (meminta ampun). Maka kedua arti tersebut dipakai keduanya dan dikehendaki.

1 komentar:

  1. Do you realize there is a 12 word sentence you can tell your man... that will induce intense feelings of love and instinctual attraction for you deep inside his chest?

    That's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, please and care for you with all his heart...

    ====> 12 Words Who Trigger A Man's Desire Instinct

    This impulse is so hardwired into a man's mind that it will drive him to work harder than before to make your relationship as strong as it can be.

    Matter-of-fact, triggering this all-powerful impulse is absolutely essential to getting the best ever relationship with your man that the moment you send your man one of the "Secret Signals"...

    ...You will instantly find him expose his soul and heart to you in such a way he's never expressed before and he'll identify you as the only woman in the universe who has ever truly tempted him.

    BalasHapus