BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Adat merupakan suatu
peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat
atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi
masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta
dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi
kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang
disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, baik
berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku
warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat
yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma
yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota
masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras
yang kadang-kadang sacara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat
yang melarang terjadinya perceraian, maka tidak hanya yang bersangkuatan yang
mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan
masyarakatnya.
B. Tujuan
Memberikan pemahaman
kepada para peserta untuk dapat memahami secara lebih mendalam pengertian
tentang adat ditinjau dari ilmu pendidikan akidah serta hal-hal bersangkut paut
dengannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Lembaga
Adat dan Peranannya
Adat bagi suatu bangsa
merupakan ruh yang menggerakkan bangsa atau suku tersebut untuk menjaga
eksitensi dan jati dirinya. Adat bukan saja bagian dari benda-benda peninggalan
sejarah dan tata cara prilaku hidup masyarakat setempat, tapi juga merupakan
bagian dari pranata sosial yang berfungsi sebagai suatu lembaga yang mampu
menyelesaikan bermacam persoalan yang muncul dalam masyarakat. Dalam khazanah
kebudayaan Aceh, adat sebagai institusi, walaupun wujudnya sekarang belum
mengambil bentuknya seperti lembaga-lembaga/ institusi-institusi pemerintahan,
tetap telah memainkan peran pentingnya dalam mengatur pola hidup bangsa ini.
1.
Pengertian
Lembaga Adat
Istilah lembaga adat
merupakan dua rangkaian kata yang terdiri dari kata “lembaga” dan “adat”. Kata
lembaga dalam bahasa Inggris disebut Institution
yang bermakna pendirian, lembaga, adat dan kebiasaan. Dari pengertian
literal ini, lembaga dapat diartikan sebagai sebuah istilah yang menunjukkan
kepada pola prilaku manusia yang mapan terdiri dari interaksi sosial yang
memiliki struktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Struktur adalah
tumpukan logis lapisan-lapisan yang ada pada sistem hukum yang bersangkutan.[1]
Menurut ilmu-ilmu
budaya, lembaga adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relatif tetap atas
pola-pola kelakuan, peranan-peranan, dan relasi-relasi yang terarah dan
mengikat individu, mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum guna tercapainya
kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.[2]
2.
Lembaga
Adat Dalam Lintasan Sejarah
Kita misalkan saja pada
satu contoh dimana mengkaji tentang Asal Usul Masyarakat Aceh diaman adat
istiadat suatu komunitas dapat diketahui secara lebih detil dengan terlebih
dahulu dikaji asal usul masyarakat tersebut, apakah masyarakat tersebut suatu
kelompok yang homogen dan telah sangat lama menetap di pemukiman tersebut atau
heterogen yang merupakan kumpulan pendatang lalu mendiami suatu daerah.
Untuk masyarakat Aceh
dimana dalam peta wilayah ini didapati beberapa kelompok masyarakat yang
memiliki khazanah budaya dan adat istiadat yang beragam dan kadang cenderung
berbeda atau ada pula yang agak mirip. Dalam masyarakat Aceh yang barangkali
orang menganggap sebagai satu kesatuan suku namun hakikatnya memiliki komunitas
yang majemuk, ditemukan keragaman adat-istiadat dan tradisi yang diwarisi,
sebagiannya ada yang memiliki kesamaan dan kemiripan, namun tidak sedikit pula
yang berbeda.
B. Hukum adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan
sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis.
Istilah Hukum Adat pertama kali
diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada
tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De
Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht"
(bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial
(social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan
secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai
pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat,
selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara
lebih detil terdiri dari hukum ada yang tercatat (beschreven), seperti yang
dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia,
dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi
awig-awig di Bali.
1. Hukum adat di Indonesia
Dari 19
daerah lingkungan hukum di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga
kelompok, yaitu:
-
Hukum Adat mengenai tata negara
-
Hukum Adat mengenai warga (hukum
pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
-
Hukum Adat mengenai delik (hukum
pidana).
2. Wilayah Hukum Adat
di Indonesia
Menurut hukum adat, wilayah yang
dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan
atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama
mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan
adat berikut:
3.
Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin
yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat
untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
4. Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh :
-
Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan
sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di
Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
-
Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga,
Majapahit.
-
Masuknya bangsa-bangsa lain, misal : Arab, China,
Eropa.
5. Hukum Formal Harus Mencerminkan Hukum Adat
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa,
adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam
kasus salah satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail
lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana
proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat
suku Nuaulu tersebut.Tetapi itu terjadi dahulu kala. Hukum Adat bersifat
dinamis, selalu bergerak ke arah pembaharuan. Karena hukum itu ada bersama
masyarakatnya. Ketika masyarakat berubah maka hukum akan berubah juga.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan
dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman
dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan
serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan
ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak
ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
-
Penyamaan persepsi mengenai
"hak ulayat" (Pasal 1).
-
Kriteria dan penentuan masih adanya
hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
-
Kewenangan masyarakat hukum adat
terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4).
Indonesia
merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui
keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya
(deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola
ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau
secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan
keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun
dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria
No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adat merupakan suatu
peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat
atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi
masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta
dipatuhi masyarakat pendukungnya.
Adat merupakan norma
yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota
masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras
yang kadang-kadang sacara tidak langsung dikenakan
Istilah lembaga adat
merupakan dua rangkaian kata yang terdiri dari kata “lembaga” dan “adat”. Kata
lembaga dalam bahasa Inggris disebut Institution
yang bermakna pendirian, lembaga, adat dan kebiasaan
B. Saran
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................
.............................................................................................