Minggu, 12 Februari 2012

HAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Pada saat sekarang ini banyak kita jumpai hal-hal yang bersangkut paut dengan HAM, mulai dari media cetak, eletronik bahkan dapat kita dengar di lingkungan tempat kita berpijak. Tetapi dalam perngertiannya sendiri masih terdapat banyak kesalahpahaman mengenai HAM, yakni kapan hal tersebut dimasukkan kedalam pelanggaran HAM atau bahkan bukan.
Dalam penerapannya juga masih terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan banyak keresahan baik hanya dari satu kalangan ataupun oleh kalangan umum. Oleh karenanya dalam makalah ini akan dibahas secara jelas dan ringkas mengenai HAM.

B.  TUJUAN
Diharapkan dengan hadirnya makalah ini agar para mahasiswa dapat memahami lebih baik tentang pengertian HAM, agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hal yang berkaitan dengan HAM.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) bepengertian umum sebagai  hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asas orang lain. Secara kodrat sebagai anugerah dari tuhan hak asasi manusia mencangkup atas 3 hak, yakni :
1.    Hak  hidup
Yakni hak seseorang ketika ia baru dilahirkan ke muka bumi telah terdapat haknya untuk tetap hidup hingga akhir ayatnya, barang siapa dengan sengaja merampas hak hidupnya ( membunuh ) maka sang pelanggar HAM tersebut akan dihukum dengan tuntutan yang seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.    Hak kemerdekaan/kebebasan
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup bebas yakni bebas dalam melakukan setiap hal-hal yang ia inginkan sebatas tidak mengganggu hak orang lain. Kemerdekaan juga merupakan hak manusia, oleh karenanya sitem penjajahan sangatlah bertentangan dengan HAM.
3.    Hak memiliki sesuatu
Seseorang bebas memiliki akan sesuatu barang yang ia sukai/ inginkan, tetapi barang tersebut bersifat tidak mengganggu bagi manusia lainnya. Apabila barang tersebut bersifat mengganggu maka manusia lainnya berhak menuntut atas keberadaan barang tersebut.

B.  AWAL MULA PENGENALAN HAM
Pengenalan mengenai Hak Asasi Manusia Terutama sekali dikenalkan oleh Aristoteles yang kemudian pemikirannya dikembangkan oleh pemikir-pemikir yang berasal dari bumi Eropa.

C.  HAL NEGATIF YANG DITIMBULKAN OLEH ADANYA HAM
Ø Berkembangnya aliran-aliran sesat yang bertentangan dengan aqidah Islam. Dengan alasan mendapat perlindungan HAM. Sebagai contoh kasus ajaran sesat Lia Eden? dan Ahmadiyah (yang mengakui nabi akhir zaman yang lain selain Nabi Muhammad Saw). Kalangan liberal memperjuangkannya dengan alasan HAM.
Ø Tidak bisa dibasminya pornografi dan pornoaksi di Indonesia, juga karena alasan HAM.
Ø Seks Bebas merajalela dengan alasan HAM. Mulai dari seks bebasnya anak sekolah sampai anggota DPR, bahkan kaum homoseksual, maka itu hak asasi mereka.
Ø HAM berujung kepada kerusakan, kemurtadan, generasi muda yang rusak, HIV-AIDS merajalela.
Ø Karena standar HAM internasional dikuasai negara-negara kapitalis, maka sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh asing.
Ø HAM menjadi modus untuk merusak Islam, praktik ribawi, perjudian, prostitusi, pornografi-pornoaksi merajalela. Sebaliknya, usulan penerapan syariat Islam dianggap melanggar HAM.

D.  PENEGASAN HAM DALAM UUD REPULIK INDONESIA
Hak Asasi Manusia juga sebagai unsur normatif yang melekat pada diri setiap insan manusia yang dalam penerapannya berada di ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hal ini juga tersirat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Masalah hak asasi manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
Contoh hak asasi manusia yang lainnya :
·      Hak untuk memperoleh pendidikan..
·      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
·      Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
E.  AWAL BARU PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Pada tahun 2005, merupakan titik awal baru perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan diratifikasinya dua perjanjian internasional hak asasi manusia, yaitu Kovenan Internasional tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya dan International Perjanjian Hak Sipil dan Politik. Telah menjadi kesadaran bersama bahwa perdamaian internasional dan keamanan merupakan unsur yang essensial bagi pelaksanaan pembangunan telah mengilhami perumusan Hak Asasi Pembangunan ini. Dasar perumusan Hak atas Pembangunan ini adalah pengakuan bahwa pribadi manusia merupakan sentral dan subyek bagi proses pembangunan. Dan kebijakan pembangunan hendaknya menjadikan manusia sebagai partisipan dan sasaran utama bagi pembangunan.
partisipasi masyarakat dalam pembangunan diartikan bermacam-macam, diantaranya:
-       Partisipasi adalah gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil dari kegiatan tersebut, dan ikut serta dalam mengevaluasinya” (Upholf,1992).
-       Partisipasi adalah suatu  proses dimana sebagai pelaku dapat mempengaruhi serta membagi wewenang dalam menentukan inisiatif-inisiatif pebangunan, keputusan serta pengalokasian berbagai sumber daya yang berpengaruh terhadap mereka” (Bank Dunia, 1994).



Partisipasi dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu :
1.    Manipulasi yaitu tingkat partisipasi yang terendah dan dapat dikategorikan sebagai tidak adanya partisipasi. Dalam tingkat ini, partisipasi difungsikan sebagai kesempatan untuk memaksakan kehendak pihak yang lebih berkuasa.
2.    Penyebarluasan informasi dimana berbagai pelaku telah diinformasikan mengenai hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka, namun partisipasi dalam tingkat ini difungsikan sebagai komunikasi satu arah dan tidak terbuka kesempatan untuk bernegosiasi dan menyatakan pendapat.
3.    Konsultasi yaitu tingkat partisipasi yang memungkinkan adanya komunikasi dua arah dan pelaku dapat mengekspresikan pendapat dan pandangannya, tetapi tidak ada jaminan bahwa masukan-masukan mereka akan digunakan.
4.    Membangun kesepakatan, yaitu dimana berbagai pelaku berhubungan untuk dapat saling memahami antara satu dengan yang lainnya, bernegosiasi dan berkompromi terhadap bermacam hal yang paling diterima oleh semua
5.    Pengambilan keputusan, yaitu dimana konsensus dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama dan terjadi pembagian tanggung jawab antara berbagai pelaku yang terlibat. Dalam tingkat ini, negosiasi dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku dalam menyuarakan aspirasinya.
6.    Kemitraan, yaitu suatu hubungan kerja yang sinergis diantara berbagai pelaku untuk mewujudkan tujuan yang disepakati bersama.
\

Menurut Jan Martenson (pejabat Sekretariat Jenderal PBB untuk masalah Hak Asasi Manusia ) pernah mengemukakan bahwa Pembangunan adalah konsep yang memiliki berbagai fase yang meliputi seluruh manusia di dalam semua aspek hak-hak dasarnya, apakah itu hak ekonomi, sosial, budaya ataupun hak sipil dan politik. Pembangunan berarti penghargaan tehadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar masyarakat untuk memiliki akses terhadap berbagai sumberdaya untuk mencapai kehidupan yang bermartabat. Isu-isu mendasar tentang pembangunan di dalam pengertiannya yang luas menyentuh berbagai kegiatan dalam sistem PBB, dan harus ditemukan jalan untuk melaksanakan standar hak-hak asasi manusia dan mengimplementasikan mekanisme untuk menghadapi dan mengatasi kekurangan gizi, kemiskinan, kematian anak-anak, kekurangan pendidikan dan latihan kerja dan sederetan masalah lainnya. Semua standar hak-hak asasi manusia, di dalam pendekatan yang terpadu, termasuk penentuan nasib sendiri, demokratisasi dan partisipasi masyarakat, termasuk hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial, harus ditekankan di dalam pembangunan manusia. Masih banyak hambatan bagi pelaksanaan hak asasi atas pembangunan sampai saat ini. Kurang dihargainya hak-hak manusia dan khususnya hak atas pembangunan ini telah menimbulkan berbagai konflik dan ketidak stabilan. Antara lain yang berupa semakin meningkatnya ketergantungan nasional, hutang luar negeri, perpindahan penduduk secara paksa, meningkatnya modal terbang, kejahatan internasional dan dan kerusakan lingkungan hidup. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Masyarakat juga berperan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Dalam aspek ini, peran masyarakat sangat penting dengan keikutsertaan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Ada beberapa aspek yang harus dilakukan agar pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dapat maksimal yaitu adanya Transparansi yaitu, pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui, diikuti, dipant diawasi dan dievaluasi oleh masyarakat luas. Akuntabel, pengelolaan kegiatan harus mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Partisipatif, masyarakat miskin dan anggota masyarakat lainnya terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan.

F.   PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa mempedulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas ke segenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka.
Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati demikian, di era reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama untuk perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat struktural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.







BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya setiap manusia yang dilahirkan ke muka bumi telah memiliki hak-hak, baik hak untuk hidup, hak untuk merdeka bahkan hak untuk memiliki akan sesuatu. Bilamana hak-hak tersebut dirampas maka orang yang merampas akan hak-hak tersebut disebut sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia.
Perwujudan hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain, dan ia dapat disebut sebagai pelanggar Hak Asasi orang lain karena telah bertindak sebagai penimbul ketidaknyamanan.



2 komentar:

  1. wow....!
    foto anda membuat kaget pengunjung. barusan masuk ke blog udah disuguhin foto guede !
    gak apalah, semangat menulis !

    BalasHapus
  2. Semangat dalam penulisannya,dan tetap semangat?

    BalasHapus