BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pada saat sekarang ini banyak kita
jumpai hal-hal yang bersangkut paut dengan HAM, mulai dari media cetak,
eletronik bahkan dapat kita dengar di lingkungan tempat kita berpijak. Tetapi
dalam perngertiannya sendiri masih terdapat banyak kesalahpahaman mengenai HAM,
yakni kapan hal tersebut dimasukkan kedalam pelanggaran HAM atau bahkan bukan.
Dalam penerapannya juga masih
terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan banyak keresahan baik
hanya dari satu kalangan ataupun oleh kalangan umum. Oleh karenanya dalam
makalah ini akan dibahas secara jelas dan ringkas mengenai HAM.
B. TUJUAN
Diharapkan dengan hadirnya makalah
ini agar para mahasiswa dapat memahami lebih baik tentang pengertian HAM, agar
nantinya tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hal yang berkaitan dengan HAM.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAM
Hak
Asasi Manusia (HAM) bepengertian umum sebagai
hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai anugerah
tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri.
Walau demikian, bukan berarti bahwa
perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat
melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asas
orang lain. Secara kodrat sebagai anugerah dari tuhan hak asasi manusia mencangkup
atas 3 hak, yakni :
1. Hak hidup
Yakni hak seseorang ketika ia baru
dilahirkan ke muka bumi telah terdapat haknya untuk tetap hidup hingga akhir
ayatnya, barang siapa dengan sengaja merampas hak hidupnya ( membunuh ) maka
sang pelanggar HAM tersebut akan dihukum dengan tuntutan yang seberat-beratnya
sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Hak kemerdekaan/kebebasan
Setiap manusia memiliki hak untuk
hidup bebas yakni bebas dalam melakukan setiap hal-hal yang ia inginkan sebatas
tidak mengganggu hak orang lain. Kemerdekaan juga merupakan hak manusia, oleh
karenanya sitem penjajahan sangatlah bertentangan dengan HAM.
3. Hak memiliki sesuatu
Seseorang bebas memiliki akan
sesuatu barang yang ia sukai/ inginkan, tetapi barang tersebut bersifat tidak
mengganggu bagi manusia lainnya. Apabila barang tersebut bersifat mengganggu
maka manusia lainnya berhak menuntut atas keberadaan barang tersebut.
B. AWAL
MULA PENGENALAN HAM
Pengenalan mengenai Hak Asasi
Manusia Terutama sekali dikenalkan oleh Aristoteles yang kemudian pemikirannya dikembangkan
oleh pemikir-pemikir yang berasal dari bumi Eropa.
C. HAL
NEGATIF YANG DITIMBULKAN OLEH ADANYA HAM
Ø Berkembangnya
aliran-aliran sesat yang bertentangan dengan aqidah Islam. Dengan alasan
mendapat perlindungan HAM. Sebagai contoh kasus ajaran sesat Lia Eden? dan
Ahmadiyah (yang mengakui nabi akhir zaman yang lain selain Nabi Muhammad Saw).
Kalangan liberal memperjuangkannya dengan alasan HAM.
Ø Tidak
bisa dibasminya pornografi dan pornoaksi di Indonesia, juga karena alasan HAM.
Ø Seks
Bebas merajalela dengan alasan HAM. Mulai dari seks bebasnya anak sekolah
sampai anggota DPR, bahkan kaum homoseksual, maka itu hak asasi mereka.
Ø HAM
berujung kepada kerusakan, kemurtadan, generasi muda yang rusak, HIV-AIDS
merajalela.
Ø Karena
standar HAM internasional dikuasai negara-negara kapitalis, maka sumber daya
alam di Indonesia dikuasai oleh asing.
Ø HAM
menjadi modus untuk merusak Islam, praktik ribawi, perjudian, prostitusi,
pornografi-pornoaksi merajalela. Sebaliknya, usulan penerapan syariat Islam
dianggap melanggar HAM.
D. PENEGASAN HAM DALAM UUD REPULIK
INDONESIA
Hak
Asasi Manusia juga sebagai unsur normatif yang melekat pada diri setiap insan
manusia yang dalam penerapannya berada di ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi.
Hal
ini juga tersirat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Masalah hak asasi manusia adalah sesuatu hal yang sering
kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
Contoh hak asasi manusia yang
lainnya :
· Hak untuk memperoleh pendidikan..
· Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama.
· Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
E. AWAL BARU PERKEMBANGAN HAM DI
INDONESIA
Pada
tahun 2005, merupakan titik awal baru perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia dengan diratifikasinya dua perjanjian internasional hak asasi
manusia, yaitu Kovenan Internasional tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya dan
International Perjanjian Hak Sipil dan Politik. Telah menjadi kesadaran bersama
bahwa perdamaian internasional dan keamanan merupakan unsur yang essensial bagi
pelaksanaan pembangunan telah mengilhami perumusan Hak Asasi Pembangunan ini.
Dasar perumusan Hak atas Pembangunan ini adalah pengakuan bahwa pribadi manusia
merupakan sentral dan subyek bagi proses pembangunan. Dan kebijakan pembangunan
hendaknya menjadikan manusia sebagai partisipan dan sasaran utama bagi
pembangunan.
partisipasi
masyarakat dalam pembangunan diartikan bermacam-macam, diantaranya:
- Partisipasi
adalah gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan,
dalam pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil dari kegiatan tersebut, dan
ikut serta dalam mengevaluasinya” (Upholf,1992).
- Partisipasi
adalah suatu proses dimana sebagai
pelaku dapat mempengaruhi serta membagi wewenang dalam menentukan
inisiatif-inisiatif pebangunan, keputusan serta pengalokasian berbagai sumber
daya yang berpengaruh terhadap mereka” (Bank Dunia, 1994).
Partisipasi
dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu :
1. Manipulasi
yaitu tingkat partisipasi yang terendah dan dapat dikategorikan sebagai tidak
adanya partisipasi. Dalam tingkat ini, partisipasi difungsikan sebagai
kesempatan untuk memaksakan kehendak pihak yang lebih berkuasa.
2. Penyebarluasan
informasi dimana berbagai pelaku telah diinformasikan mengenai hak, tanggung
jawab, dan pilihan mereka, namun partisipasi dalam tingkat ini difungsikan
sebagai komunikasi satu arah dan tidak terbuka kesempatan untuk bernegosiasi
dan menyatakan pendapat.
3. Konsultasi
yaitu tingkat partisipasi yang memungkinkan adanya komunikasi dua arah dan
pelaku dapat mengekspresikan pendapat dan pandangannya, tetapi tidak ada
jaminan bahwa masukan-masukan mereka akan digunakan.
4. Membangun
kesepakatan, yaitu dimana berbagai pelaku berhubungan untuk dapat saling
memahami antara satu dengan yang lainnya, bernegosiasi dan berkompromi terhadap
bermacam hal yang paling diterima oleh semua
5. Pengambilan
keputusan, yaitu dimana konsensus dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama
dan terjadi pembagian tanggung jawab antara berbagai pelaku yang terlibat.
Dalam tingkat ini, negosiasi dilakukan secara bertahap untuk memberikan
kesempatan kepada seluruh pelaku dalam menyuarakan aspirasinya.
6. Kemitraan,
yaitu suatu hubungan kerja yang sinergis diantara berbagai pelaku untuk
mewujudkan tujuan yang disepakati bersama.
\
Menurut
Jan Martenson (pejabat Sekretariat Jenderal PBB untuk masalah Hak Asasi Manusia
) pernah mengemukakan bahwa Pembangunan adalah konsep yang memiliki berbagai
fase yang meliputi seluruh manusia di dalam semua aspek hak-hak dasarnya,
apakah itu hak ekonomi, sosial, budaya ataupun hak sipil dan politik.
Pembangunan berarti penghargaan tehadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar
masyarakat untuk memiliki akses terhadap berbagai sumberdaya untuk mencapai
kehidupan yang bermartabat. Isu-isu mendasar tentang pembangunan di dalam
pengertiannya yang luas menyentuh berbagai kegiatan dalam sistem PBB, dan harus
ditemukan jalan untuk melaksanakan standar hak-hak asasi manusia dan
mengimplementasikan mekanisme untuk menghadapi dan mengatasi kekurangan gizi,
kemiskinan, kematian anak-anak, kekurangan pendidikan dan latihan kerja dan
sederetan masalah lainnya. Semua standar hak-hak asasi manusia, di dalam
pendekatan yang terpadu, termasuk penentuan nasib sendiri, demokratisasi dan
partisipasi masyarakat, termasuk hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan
sosial, harus ditekankan di dalam pembangunan manusia. Masih banyak hambatan
bagi pelaksanaan hak asasi atas pembangunan sampai saat ini. Kurang dihargainya
hak-hak manusia dan khususnya hak atas pembangunan ini telah menimbulkan
berbagai konflik dan ketidak stabilan. Antara lain yang berupa semakin
meningkatnya ketergantungan nasional, hutang luar negeri, perpindahan penduduk
secara paksa, meningkatnya modal terbang, kejahatan internasional dan dan
kerusakan lingkungan hidup. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak
diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan
masyarakat sebagai objek semata. Masyarakat juga berperan langsung dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Dalam
aspek ini, peran masyarakat sangat penting dengan keikutsertaan masyarakat
dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup sejak
proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan
sampai pengawasan. Ada beberapa aspek yang harus dilakukan agar pelaksanaan
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dapat maksimal yaitu
adanya Transparansi yaitu, pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka
sehingga dapat diketahui, diikuti, dipant diawasi dan dievaluasi oleh
masyarakat luas. Akuntabel, pengelolaan kegiatan harus mengikuti kaidah dan
peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
luas. Partisipatif, masyarakat miskin dan anggota masyarakat lainnya terlibat
secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian
kegiatan.
F.
PENEGAKAN
HAM DI INDONESIA
Sebagai
mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia,
tanpa mempedulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal.
Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para
penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan hingga sanksi
pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia
membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Persaingan
berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa
orde lama, persaingan tersebut meluas ke segenap kehidupan rakyat hingga memicu
perseteruan diantara mereka.
Kenyataan
menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi
berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya
kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
Kendati
demikian, di era reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga
legislatif telah bekerja sama untuk perlindungan tentang hak asasi manusia.
Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya
penegakkan hak asasi manusia di Indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali.
Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa
hambatan yang bersifat struktural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau
demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk
menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya setiap manusia yang
dilahirkan ke muka bumi telah memiliki hak-hak, baik hak untuk hidup, hak untuk
merdeka bahkan hak untuk memiliki akan sesuatu. Bilamana hak-hak tersebut
dirampas maka orang yang merampas akan hak-hak tersebut disebut sebagai
pelanggar Hak Asasi Manusia.
Perwujudan hak asasi manusia tidak
dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain,
dan ia dapat disebut sebagai pelanggar Hak Asasi orang lain karena telah
bertindak sebagai penimbul ketidaknyamanan.
wow....!
BalasHapusfoto anda membuat kaget pengunjung. barusan masuk ke blog udah disuguhin foto guede !
gak apalah, semangat menulis !
Semangat dalam penulisannya,dan tetap semangat?
BalasHapus