Minggu, 12 Februari 2012

harta mal


Harta Benda (mal)


A.  Pengertian Mal
Makna mal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Adapun tujuan pokok dari harta itu ialah membantu untuk memakmurkan bumi dan mengabdi pada Allah.
Pengertian harta menurut para ulama fiqh adalah hak milik/harta, menurut madzab Hanafi adalah sesuatu yang layak dimiliki dan menurut syarat dapat dimanfaatkan, disimpan/dikuasai dan bersifat konkret. Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam, yakni :
1.    Merupakan hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya.
2.    Sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ’uruf (adat).

Sedangkan madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam, yakni :
1.    Merupakan sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya.
2.    Sesuatu yang bernilai harta.

Madzhab Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam, yakni :
1.    Sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi.
2.    Dilindungi undang-undang.

Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian harta/hak milik :
1.    Sesuatu itu dapat diambil manfaat
2.    Sesuatu itu mempunyai nilai ekonomi
3.    Sesuatu itu secara ’uruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik
4.    Adanya perlindungan undang-undang yang mengaturnya.

Harta menurut Hasbi ash-Shiddiqy di atas ialah manusia bukanlah harta sekalipun berwujud, babi bukanlah harta karena bagi muslim babi haram diperjualbelikan dan sebiji beras juga bukan harta, karena sebiji beras tidak memiliki nilai (harga) menurut ’urf.


B.  Klasifikasi Harta
Harta pada dasarnya diklasifikasikan menjadi dua :
1.    materi dan,
2.    non materi.
Contoh yang berwujud materi adalah uang, perhiasan, tanah, dan lain sebagainya. Harta yang berwujud non materi adalah deposito, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), saham, dan lain sebagainya. Menurut Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, harta terbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah :
1.    Harta tetap/Diam, dan
2.    Harta bergerak.

Harta tetap/diam adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yang melekat dengan tanah, seperti bangunan permanen, sedangkan harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahkan dan dialihkan.


C.  Harta dalam ekonomi islam
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu :
1.    Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2.    Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat.
3.    Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.


D.  Pengolahan harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits),  yaitu :
1.    Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 19; ”Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil).
2.    Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 20; ”Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
3.    ”Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)

Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
-       Harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli).
-       Pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif).
-       Penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual).
-       Penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi.
-       Kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.



E.  Pengertian Hak Milik
Secara harfiah, hak milik merupakan dua istilah dari bahasa Arab – masing-masing mempunyai makna yang berbeda. Hak berasal dari kata al-haqqu yang berarti: kenyataan, kebenaran, yang sesungguhnya, dan pada hakikatnya (Al-Munawir,1984: 3O5).
Menurut Musthafa al-Zarqa (dalam al-Zuhailiy, 1989: 9), hak secara istilah adalah kewenangan yang diakui oleh hukum syara’ (hukum Allah) untuk menguasai atau membebani. Kewenangan untuk menguasai ini di maksudkan sebagai penguasaan terhadap seseorang, seperti memelihara anak-anak yang masih di bawah umur, atau terhadap sesuatu tertentu seperti penguasaan terhadap harta. Sementara, kewenangan untuk membebani dimaksudkan sebagai kewenangan untuk mengharuskan orang lain untuk melakukan sesuatu tindakan, misalnya membayar hutang.
Sedangkan kata milik berasal dari al-milku  yang secara harfiah berarti penguasaan seseorang terhadap harta dan keistimewaan yang dipunyainya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta itu. Secara istilah, milik berarti: hubungan antara orang dan harta benda yang diakui kebenarannya oleh syari’at, sehingga syari’at memberikan kekuasaan kepada orang itu untuk melakukan berbagai perbuatan hukum sepanjang tidak ditemukan penghalang yuridis (Al-Zuhaili:56).

a.    Macam-Macam Hak :

1.    Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.

2.    Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

3.    Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

4.    Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
5.    Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.


F.   Pembagian Kepemilikan.
Pembagian Kepemilikan terbagi atas :
1.    Kepemilikan Negara
Merupakan sesuatu yang manfaatnya hanya berkaitan dengan negara tersebut dimana seluruh warga negaranya memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengelolaan harta tersebut demi kepentingan bersama. Terhadap.
2.    Kepemilikan Pribadi
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang saja dan tidak ada orang lain yang ikut andil dalam kepemilikan tersebut.
3.    Kepemilikan Public Harta
yang dimiliki oleh individu atau beberapa individu harta yang kemanfaatannya milik semua orang, tidak boleh dikuasai oleh individu atau negara dalam penjualan atau hibah Harta atau asset milik negara (baitul maal).


G. Pensucian Harta
Dalam setiiap harta yang dimiliki oleh seseorang maka besaran nilainya tersebut akan dikenakan zakat, besaran pembayaran zakat pun bergantung pada jenis barang/ harta serta besaran jumlah harta tersebut. Adapun manfaat-manfaat membayar zakat ialah :
-       Untuk mensucikan harta
-       Membantu fakir dan miskin
-       Memberikan keberkahan, dan lainnya.



Penutup

A.  Kesimpulan

Harta benda memang merupakan kebutuhan hidup yang sangat dicintai manusia sebagaimana yang telah tercantum dalam firman Allah :
“Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini , yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang, itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga) . (Ali Imran : 14).
Terhadap bunyi akhir dari ayat tersebut menyatakan bahwa sesungguhnya sebaik-baik tempat kembali hanyalah kepada Allah. Oleh karenannya apa- apa yang telah ditetapkan dalam hukum tentang apa saja yang berkaitan dengan harta benda (mal) maka hendaklah dijalankan sesuai dengan perturan agama agar kelak terjadinya keseimbangan antara si miskin dan kaya sehingga tidak memunculkan rasa iri serta dengki serta efek lainnya.

B.  Saran

.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar