Harta Benda (mal)
A. Pengertian Mal
Makna mal (harta) secara umum ialah segala sesuatu
yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau
barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Adapun tujuan pokok dari
harta itu ialah membantu untuk memakmurkan bumi dan mengabdi pada Allah.
Pengertian harta menurut para
ulama fiqh adalah hak milik/harta, menurut madzab Hanafi adalah sesuatu yang
layak dimiliki dan menurut syarat dapat dimanfaatkan, disimpan/dikuasai dan
bersifat konkret. Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam,
yakni :
1.
Merupakan hak yang melekat pada
seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya.
2.
Sesuatu yang diakui sebagai hak
milik secara ’uruf (adat).
Sedangkan madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga
menjadi dua macam, yakni :
1.
Merupakan sesuatu yang bermanfaat
bagi pemiliknya.
2.
Sesuatu yang bernilai harta.
Madzhab Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi
dua macam, yakni :
1.
Sesuatu yang mempunyai nilai
ekonomi.
2.
Dilindungi undang-undang.
Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian
harta/hak milik :
1.
Sesuatu itu dapat diambil manfaat
2.
Sesuatu itu mempunyai nilai
ekonomi
3.
Sesuatu itu secara ’uruf (adat
yang benar) diakui sebagai hak milik
4.
Adanya perlindungan undang-undang
yang mengaturnya.
Harta menurut Hasbi ash-Shiddiqy di atas ialah manusia
bukanlah harta sekalipun berwujud, babi bukanlah harta karena bagi muslim babi
haram diperjualbelikan dan sebiji beras juga bukan harta, karena sebiji beras
tidak memiliki nilai (harga) menurut ’urf.
B. Klasifikasi
Harta
Harta pada dasarnya diklasifikasikan menjadi dua :
1.
materi dan,
2.
non materi.
Contoh yang berwujud materi adalah uang, perhiasan,
tanah, dan lain sebagainya. Harta yang berwujud non materi adalah deposito,
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), saham, dan lain sebagainya. Menurut
Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, harta terbagi menjadi berbagai macam
tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut
adalah :
1.
Harta tetap/Diam, dan
2.
Harta bergerak.
Harta tetap/diam adalah harta yang tidak mungkin
dipindahkan seperti tanah dan yang melekat dengan tanah, seperti bangunan
permanen, sedangkan harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahkan
dan dialihkan.
C. Harta dalam
ekonomi islam
Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi
Islam, yaitu :
1.
Allah Maha Pencipta, bahwa kita
yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2.
Semua harta adalah milik Allah.
Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya
nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampung akhirat.
3.
Iman kepada hari Akhir. Hari
Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang
kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya darimana
harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggungjawabkan.
D. Pengolahan
harta dalam islam
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan
dalam Islam (sesuai Al-Qur’an dan Hadits), yaitu :
1.
Larangan mencampur-adukkan yang
halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 19; ”Dan kamu memakan
harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil).
2.
Larangan mencintai harta secara
berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 20; ”Dan kamu mencintai
harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
3.
”Setiap muslim terhadap muslim
lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (hadits Muslim)
Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber
daya ekonomi dalam Islam:
-
Harta kekayaan harus dimanfaatkan
untuk kegiatan produktif (melarang
penimbunan dan monopoli).
-
Pembayaran zakat serta
pendistribusian (produktif/konsumtif).
-
Penggunaan yang berfaidah (untuk
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual).
-
Penggunaan yang tidak merugikan
secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun non
ekonomi.
-
Kepemilikan yang sah sesuai
dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.
E. Pengertian
Hak Milik
Secara harfiah, hak milik merupakan dua istilah dari bahasa Arab –
masing-masing mempunyai makna yang berbeda. Hak berasal dari kata al-haqqu yang berarti: kenyataan,
kebenaran, yang sesungguhnya, dan pada hakikatnya (Al-Munawir,1984: 3O5).
Menurut Musthafa al-Zarqa (dalam al-Zuhailiy, 1989: 9), hak secara istilah adalah
kewenangan yang diakui oleh hukum syara’ (hukum Allah) untuk menguasai atau
membebani. Kewenangan untuk menguasai ini di maksudkan sebagai penguasaan
terhadap seseorang, seperti memelihara anak-anak yang masih di bawah umur, atau
terhadap sesuatu tertentu seperti penguasaan terhadap harta. Sementara,
kewenangan untuk membebani dimaksudkan sebagai kewenangan untuk mengharuskan
orang lain untuk melakukan sesuatu tindakan, misalnya membayar hutang.
Sedangkan kata milik berasal dari al-milku
yang secara harfiah berarti penguasaan seseorang
terhadap harta dan keistimewaan yang dipunyainya untuk melakukan perbuatan
hukum terhadap harta itu. Secara istilah, milik berarti: hubungan antara orang
dan harta benda yang diakui kebenarannya oleh syari’at, sehingga syari’at memberikan
kekuasaan kepada orang itu untuk melakukan berbagai perbuatan hukum sepanjang
tidak ditemukan penghalang yuridis (Al-Zuhaili:56).
a. Macam-Macam Hak :
1.
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang
didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak
berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa
veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas
prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau
individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada
wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria
yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak
legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja
di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
2.
Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak
bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki
sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau
memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak
bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya.
Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah
kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif.
Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang
kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka
atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak
kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain
dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri
urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya
tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
3.
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu
relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki
orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari
orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang
lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan
karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia.
Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita
Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
4.
Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut
pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara
tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang
ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan
pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi
telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak
kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat
bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.
Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan.
Hak-hak ini bersifat positif.
5.
Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca
mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang
bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat
mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh
situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa?
Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan
pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih
kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat
penting. Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku
dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri
akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada
cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat
yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh
tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan
dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan,
alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah
satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute
karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami
gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan
ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang
tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat
yang merasa terancam jiwanya. Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu
hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan
posisi hak tersebut.
F.
Pembagian
Kepemilikan.
Pembagian Kepemilikan terbagi atas :
1. Kepemilikan Negara
Merupakan sesuatu yang manfaatnya hanya berkaitan
dengan negara tersebut dimana seluruh warga negaranya memiliki wewenang untuk
campur tangan dalam pengelolaan harta tersebut demi kepentingan bersama.
Terhadap.
2. Kepemilikan Pribadi
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya hanya
berkaitan dengan satu orang saja dan tidak ada orang lain yang ikut andil dalam
kepemilikan tersebut.
3. Kepemilikan Public Harta
yang dimiliki oleh individu atau beberapa individu
harta yang kemanfaatannya milik semua orang, tidak boleh dikuasai oleh individu
atau negara dalam penjualan atau hibah Harta atau asset milik negara (baitul
maal).
G. Pensucian Harta
Dalam setiiap harta yang dimiliki oleh seseorang
maka besaran nilainya tersebut akan dikenakan zakat, besaran pembayaran zakat
pun bergantung pada jenis barang/ harta serta besaran jumlah harta tersebut.
Adapun manfaat-manfaat membayar zakat ialah :
-
Untuk mensucikan harta
-
Membantu fakir dan miskin
-
Memberikan keberkahan, dan
lainnya.
Penutup
A. Kesimpulan
Harta benda memang merupakan kebutuhan hidup yang
sangat dicintai manusia sebagaimana yang telah tercantum dalam firman Allah :
“Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan
pada apa-apa yang diingini , yaitu : wanita-wanita, anak-anak, harta yang
banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah
ladang, itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali
yang baik (surga) . (Ali Imran : 14).
Terhadap bunyi akhir dari ayat tersebut menyatakan
bahwa sesungguhnya sebaik-baik tempat kembali hanyalah kepada Allah. Oleh
karenannya apa- apa yang telah ditetapkan dalam hukum tentang apa saja yang
berkaitan dengan harta benda (mal) maka hendaklah dijalankan sesuai dengan
perturan agama agar kelak terjadinya keseimbangan antara si miskin dan kaya
sehingga tidak memunculkan rasa iri serta dengki serta efek lainnya.
B. Saran
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
.................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar